LAL-Kes membantu fasilitas kesehatan untuk menerapkan standar mutu pelayanan melalui proses Akreditasi bertaraf Nasional & Internasional.
Rumah Sakit
Klinik Utama
Laboratorium Medis
Unit Pengelola Darah
survei Rumah Sakit, klinik Utama, laboratorium, UTD, yang telah diterima, harus segera melengkapi dokumen pendaftaran meliputi:
Surat permohonan fasyankes untuk dilakukan survei, ditujukan kepada lembaga penyelenggara akreditasi.
Laporan hasil penilaian mandiri (self assessment).
Hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk fasyankes reakreditasi (jika ada).
RUMAH SAKIT, KLINIK UTAMA, LABORATORIUM MEDIS, DAN UNIT PENGELOLA DARAH
Mohon Menyiapkan Dokumen implementasi sebagai pendukung pemenuhan elemen penilaian yang disiapkan adalah 1 (satu) tahun kebelakang untuk survei reakreditasi dan minimal 3 bulan kebelakang untuk survei perdana dari pelaksanaan survei kecuali dokumen rekam medik yang akan dilihat pada saat telaah rekam medik di lapangan.