LAL-Kes

Panduan Pendaftaran Rumah Sakit SILAL-Kes

Satu Platform Terintegrasi untuk proses Akreditasi, Bimbingan dan Survei Simulasi Rumah Sakit Anda.

www.lal-kes.or.id
01

Daftar melalui Portal Lalkes

Lengkapi Form Pendaftaran Rumah Sakit dan klik Kirim pendaftaran. Sistem akan mengirimkan email verifikasi ke email Rumah sakit (autoreply).

02

Verifikasi & Aktivasi Akun

  • Mohon Rumah Sakit merespon email tersebut dengan cara klik "button Verifikasi".
  • Selanjutnya pendaftaran tersebut akan diverifikasi oleh admin Lal-Kes max (1x24 jam).
  • Rumah sakit dapat mengakses Silalkes (Login) untuk menyelesaikan pendaftaran.
03

Upload Dokumen Persyaratan Awal

Masuk ke dalam dashboard dan lengkapi Surat Pengajuan, PKS (Perjanjian Kerja Sama), serta dokumen legalitas rumah sakit lainnya.

Rumah Sakit wajib mengunggah 15 dokumen sebagai persyaratan awal dari Kemenkes sebelum dapat mengajukan penetapan tanggal Survei Akreditasi (Berdasarkan Kepdirjen HK.02.02/D/43961/2024):

  1. Struktur Organisasi Rumah Sakit
  2. Daftar nama lengkap direksi
  3. Denah rumah sakit
  4. Daftar nama seluruh staf rumah sakit beserta jabatan
  5. Surat Perizinan Berusaha yang masih berlaku dan teregistrasi di Kementerian Kesehatan
  6. Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) atau dokumen pengelolaan limbah cair yang masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Daftar perizinan fasilitas rumah sakit yang masih berlaku, termasuk kerja sama pihak ketiga yang mempunyai izin sebagai pengolah dan/atau sebagai transporter limbah B3 yang masih berlaku, atau izin alat pengolah limbah B3 (insinerator, autoclave, microwave)
  8. Daftar nama unit dan indikator mutu prioritas unit
  9. Daftar jadwal praktik dokter di rawat jalan dan jadwal on-call
  10. Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) dan laporan hasil kegiatan program PMKP (laporan triwulan untuk survei awal dan laporan 12 (dua belas) bulan terakhir untuk survei ulang) dengan lampiran bukti berupa screenshot pelaporan RS di aplikasi Kementerian
  11. ASPAK minimal 60% & bukti validasi Kemenkes & Dinkes
  12. Update RS Online dan SISDMK
  13. Penyelenggaraan e-RM
  14. Pelaporan Program Nasional
  15. Surat Pemberitahuan kepada Dinas Kesehatan setempat

Dokumen Tambahan / Opsional:

(Daftar dokumen di bawah ini bersifat opsional / tambahan dari daftar utama)

  1. Daftar tenaga medis yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan (pemberi asuhan) disertai nomor & masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR), serta nomor dan masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku, atau surat tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Surat Pernyataan Rumah Sakit Bukan Rumah Sakit Pendidikan
  3. Usulan TDD dari Rumah Sakit
04

Penentuan Jadwal & Pelunasan

Bersama sekretariat LAL-Kes menentukan tanggal pelaksanaan kegiatan (Bimbingan/Survei) dan melakukan penyelesaian administrasi keuangan.

Rumah sakit dapat mengajukan usulan jadwal Bimbingan, Sursim, dan Survei Akreditasi kepada LAL-Kes. LAL-Kes akan senantiasa memperhatikan usulan tanggal dari pihak rumah sakit.

Khusus untuk jadwal Survei Akreditasi, tanggal baru dapat ditentukan setelah 15 Dokumen Persyaratan Awal selesai diverifikasi oleh Kemenkes.

05

Assessment Mandiri

Rumah sakit melaksanakan self-assessment (penilaian mandiri) secara online menggunakan instrumen STARKES yang berlaku di sistem.

06

Penilaian Lapangan

Tim Surveior LAL-Kes akan hadir dan melaksanakan penilaian akreditasi langsung sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.